Artikel

2017-04-10 07:04:50
Peluang Dalam Sistem Perdagangan Alternatif
Category 2
Jakarta Futures Exchange, 13 Oktober 2015. Rekap data volume transaksi bilateral di Jakarta Futures Exchange menunjukkan peningkatan, baik dibanding triwulan sebelumnya, maupun dibanding periode yang sama di tahun 2014 lalu. Dibanding triwulan sebelumnya, volume transaksi naik 9% atau sebesar 96.161,3 lot menjadi 1.168.120,5 lot dari triwulan sebelumnya 1.071.959,2 lot. Kenaikan yang lebih signifikan terlihat jika dibandingkan dengan periode yang sama (Juli –September) 2014 lalu, naik 29%.
Produk Bilateral, bukanlah barang baru dalam Industri Perdagangan Berjangka maupun bagi JFX. Namun belum banyak yang menangkap peluang yang ada dari produk tersebut.Produk perdagangan Bilateral atau transaksi di luar bursa (Over The Counter – OTC) memang lebih dikenal dengan Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) .
JFX ingin mengajak masyarakat untuk memanfaatkan peluang dalam Sistem Perdagangan Alternatif (SPA). Sebagai bursa, JFX memiliki tanggung jawab bukan hanya mengeluarkan produk perdagangan, namun juga mengedukasi masyarakat. Tadinya, perdagangan produk derivatif yang ditransaksikan secara OTC dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak terdaftar pada bursa lokal dan belum ada payung hukum yang jelas. Seiring berkembangnya minat masyarkat, JFX merangkul perusahaan-perusahaan yang beroperasi di luar Bursa untuk meregistrasikan transaksi di Bursa, dan sepenuhnya diawasi oleh Bappebti dalam rangka untuk melindungi nasabah.
“Saat ini, perdagangan SPA diatur dalam amandemen UU No.10/2011 Bab IIIA. Payung hukum SPA menjadi sangat jelas di Indonesia. Indonesia menjadi salah satu negara pertama yang mengatur perdagangan “OTC” dalam undang-undang. Jadi, penawaran perdagangan OTC oleh perusahaan yang tidak terdaftar sebagai anggota Bursa adalah ilegal,” ujar Direktur Utama JFX Stephanus Paulus Lumintang dalam kesempatan Press Conference (13/10).
Dalam transaksi SPA, nasabah bertransaksi dengan Pedagang Penyelenggara melalui Pialang. Maka Pialang hanya menyalurkan amanat. Hal ini dilakukan untuk mengeliminir conflict of interest. Transaksi di-registrasi oleh Pialang dan Pedagang Penyelenggara ke Bursa, lembaga kliring, dan Bappebti. Data transaksi dikelola Bursa, dan Lembaga kliring melakukan marked to market, sementara Bappebti memonitor perdagangan secara aktif.
“Peran kami dari sisi BBJ adalah memantau dan memastikan seluruh transaksi yang terjadi dalam SPA telah dilaporkan ke Bursa Berjangka dan didaftarkan ke Lembaga Kliring Berjangka. Kami juga akan menyampaikan laporan bulanan, triwulanan dan tahunan atas transaksi SPA kepada Bappepti. Semua ini dilakukan untuk melindungi nasabah”, demikan ungkap Paulus.
Mekanisme Perdagangan SPA
Dalam Sistem Perdagangan Alternatif di Indonesia, Nasabah tidak pernah bertransaksi langsung dengan Pedagang Penyelenggara. Nasabah bertransaksi melalui Pialang, sehingga posisi Nasabah anonim terhadap Pedagang Penyelenggara. Lalu setelah terjadi transaksi, posisi akan di kliringkan di Lembaga Kliring Berjangka. Pedagang Penyelenggara yang menjadi pembeli bagi Nasabah penjual dan menjadi penjual bagi Nasabah pembeli akan di-Net-kan posisinya. Sehingga bila jumlah posisi beli dan jual Pedagang Penyelenggara itu sama, atau net, maka posisi Pedagang Penyelenggara akan tertutup. Artinya, posisi terbuka di pasar adalah antara Nasabah pembeli dengan Nasabah penjual.
Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif adalah Pedagang Berjangka yang melakukan kegiatan jual beli kontrak derivatif untuk dan atas nama sendiri dalam Sistem Perdagangan Alternatif. Peserta Sistem Perdagangan Alternatif adalah Pialang Berjangka yang melakukan kegiatan jual beli kontrak derivatif atas amanat nasabah dalam Sistem Perdagangan Alternatif.
Dalam pelaksanaan SPA ini nasabah harus menandatangani perjanjian yang antara lain memuat pemberitahuan adanya resiko dan pemberian amanat. Nasabah juga harus menyetorkan margin deposit ke segregated account pialang. Pialang berjangka peserta SPA wajib memiliki sistem yang telah disetujui untuk menjamin transparansi harga, yang memungkinkan nasabah memperoleh harga yang terbaik dan peluang yang sama untuk bertransaksi. Penawaran harga jual dan beli juga harus merupakan penawaran dan permintaan riil dan bukan merupakan sekedar harga indikatif. Transaksi yang terjadi dalam SPA harus dilaporkan Pialang Peserta SPA ke Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan didaftarkan ke Lembaga Kliring Berjangka Indonesia (KBI).
“Transaksi mudah, two way opportunity (peluang dua arah), high international liquidity, banyak pilihan produk, dan waktu transaksi yang fleksibel menjadi peluang dalam transaksi bilateral SPA” tutur Paulus.