Kontrak Kopi Robusta

Indonesia merupakan salah satu produsen utama Kopi Robusta dunia. Dari total produksi kopi di Indonesia, 80% merupakan kopi robusta. Kopi robusta merupakan jenis kopi dengan tingkat keasaman yang lebih tinggi dengan rasa pahit dan umumnya digunakan untuk espresso, dan sebagai pencampur dalam racikan kopi bubuk.
Kontrak Berjangka Kopi Robusta bisa menjadi sarana lindung nilai bagi pelaku industri kopi di Indonesia. Kontrak Berjangka Kontrak Berjangka Kopi Robusta memiliki periode perdagangan satu tahun untuk tiap-tiap bulan kontrak yang diperdagangkan. Pada saat jatuh tempo, pelaku pasar bisa memilih untuk melakukan serah terima fisik kopi robusta sesuai ketentuan yang berlaku pada gudang-gudang terdaftar yang berlokasi dekat sentra produksi kopi robusta.

Cont.ID Month Year Prev Open Bid Ask Hi Lo Last
Product Month From To
 
 
1. Kode Kontrak RCF
2. Satuan Kontrak 5 Metrik Ton (5.000 kg)
3. Bulan Kontrak Januari, Maret, Mei, Juli, September, dan November
4. Hari & Jam Perdagangan Hari perdagangan adalah hari kerja Bursa dari Senin-Jum’at
Sesi 1 : 09:30 – 11:30 WIB
Sesi 2 : 14:00 – 23:00 WIB
5. Tukar Fisik dengan Berjangka Pihak-pihak yang melakukan transaksi jual/beli Kopi Robusta dengan berbagai tingkat mutu dan Asalan serta lainya diluar Bursa dapat mendaftarkannya ke Bursa untuk ditukar dengan transaksi berjangka bagi kedua belah pihak
6. Hari Perdagangan Terakhir Hari perdagangan terakhir adalah hari kerja terakhir bulan berjalan. Apabila hari kerja tersebut bukan merupakan hari perdagangan, maka hari perdagangan sebelumnya merupakan hari perdagangan terakhir
7. Harga Rupiah per kilogram
8. Perubahan Harga Minimum (Tik) Rp 10,-/kg
Rp 50.000,-/lot
9. Batas Perubahan Harga Batas perubahan harga dibagi menjadi 2 kisaran perubahan harga sebagai berikut :
Kisaran harga < Rp. 20.000,-/kg, limit = Rp. 1.000,-
Kisaran harga ≥ Rp. 20.000,-/kg, limit = Rp. 1.300,-
Batas perubahan harga ini tidak berlaku  untuk bulan spot
10. Harga Penyelesaian Harga Penyelesaian ditentukan pada akhir sesi perdagangan berdasarkan harga rata-rata 10 transaksi dalam 1 hari terakhir atau menggunakan harga penutupan sebelumnya jika dalam 1 hari tidak terjadi transaksi
11. Waktu Pemberitahuan Penyerahan Pihak yang mempunyai posisi jual pada Bulan Berjalan, dapat melakukan Pemberitahuan Penyerahan mulai hari perdagangan pertama sampai hari perdagangan terakhir pada bulan berjalan
12. Mutu Kopi Robusta dengan tingkat mutu IV-B sebagaimana ditentukan dalam Standard Nasional Indonesia 01-2907-2008
13. Tempat Penyerahan Di Gudang Penyimpanan Terdaftar di Palembang, Bandar Lampung, Jakarta dan Surabaya. Pilihan tempat penyerahan berada pada penjual.
14. Satuan Penyerahan
  • Penyerahan Kopi bisa dilaksanakan apabila pihak penjual dan pembeli memiliki jumlah minimal 8 (delapan) lot atau kelipatannya
  • Pelaksanaan penyerahan Kopi harus dilakukan dalam lot yang terpisah masing-masing 1 (satu) lot dengan berat bersih 5 (lima) ton sesuai dengan Surat Bukti Penyimpanan dengan total penyerahan minimal 8 (delapan) lot atau kelipatannya
15. Posisi Wajib Lapor 300 lot
16. Batas Posisi 1.000 lot