Produk Berjangka
Kontrak Kopi Robusta
Indonesia merupakan salah satu produsen utama Kopi Robusta dunia. Dari total produksi kopi di Indonesia, 80% merupakan kopi robusta. Kopi robusta merupakan jenis kopi dengan tingkat keasaman yang lebih tinggi dengan rasa pahit dan umumnya digunakan untuk espresso, dan sebagai pencampur dalam racikan kopi bubuk.
Kontrak Berjangka Kopi Robusta bisa menjadi sarana lindung nilai bagi pelaku industri kopi di Indonesia. Kontrak Berjangka Kontrak Berjangka Kopi Robusta memiliki periode perdagangan satu tahun untuk tiap-tiap bulan kontrak yang diperdagangkan. Pada saat jatuh tempo, pelaku pasar bisa memilih untuk melakukan serah terima fisik kopi robusta sesuai ketentuan yang berlaku pada gudang-gudang terdaftar yang berlokasi dekat sentra produksi kopi robusta.
Cont.ID | Month | Year | Prev | Open | Bid | Ask | Hi | Lo | Last |
---|
1. | Kode Kontrak | RCF |
---|---|---|
2. | Satuan Kontrak | 5 Metrik Ton (5.000 kg) |
3. | Bulan Kontrak | Januari, Maret, Mei, Juli, September, dan November |
4. | Hari & Jam Perdagangan | Hari perdagangan adalah hari kerja Bursa dari Senin-Jum’at Sesi 1 : 09:30 – 11:30 WIB Sesi 2 : 14:00 – 23:00 WIB |
5. | Tukar Fisik dengan Berjangka | Pihak-pihak yang melakukan transaksi jual/beli Kopi Robusta dengan berbagai tingkat mutu dan Asalan serta lainya diluar Bursa dapat mendaftarkannya ke Bursa untuk ditukar dengan transaksi berjangka bagi kedua belah pihak |
6. | Hari Perdagangan Terakhir | Hari perdagangan terakhir adalah hari kerja terakhir bulan berjalan. Apabila hari kerja tersebut bukan merupakan hari perdagangan, maka hari perdagangan sebelumnya merupakan hari perdagangan terakhir |
7. | Harga | Rupiah per kilogram |
8. | Perubahan Harga Minimum (Tik) | Rp 10,-/kg Rp 50.000,-/lot |
9. | Batas Perubahan Harga | Batas perubahan harga dibagi menjadi 2 kisaran perubahan harga sebagai berikut : Kisaran harga < Rp. 20.000,-/kg, limit = Rp. 1.000,- Kisaran harga ≥ Rp. 20.000,-/kg, limit = Rp. 1.300,- Batas perubahan harga ini tidak berlaku untuk bulan spot |
10. | Harga Penyelesaian | Harga Penyelesaian ditentukan pada akhir sesi perdagangan berdasarkan harga rata-rata 10 transaksi dalam 1 hari terakhir atau menggunakan harga penutupan sebelumnya jika dalam 1 hari tidak terjadi transaksi |
11. | Waktu Pemberitahuan Penyerahan | Pihak yang mempunyai posisi jual pada Bulan Berjalan, dapat melakukan Pemberitahuan Penyerahan mulai hari perdagangan pertama sampai hari perdagangan terakhir pada bulan berjalan |
12. | Mutu | Kopi Robusta dengan tingkat mutu IV-B sebagaimana ditentukan dalam Standard Nasional Indonesia 01-2907-2008 |
13. | Tempat Penyerahan | Di Gudang Penyimpanan Terdaftar di Palembang, Bandar Lampung, Jakarta dan Surabaya. Pilihan tempat penyerahan berada pada penjual. |
14. | Satuan Penyerahan |
|
15. | Posisi Wajib Lapor | 300 lot |
16. | Batas Posisi | 1.000 lot |