Produk Berjangka
Kontrak Berjangka Kakao
Indonesia merupakan salah satu produsen utama kakao dunia. Dengan harapan bisa meningkatkan daya saing industri kakao nasional melalui penyediaan fasilitas lindung nilai, kontrak berjangka kakao 5 ton di JFX disesuaikan dengan kondisi produksi kakao di Indonesia.
Kontrak berjangka kakao ini memiliki periode transaksi satu tahun untuk tiap-tiap bulan kontraknya. Pada saat jatuh tempo kontrak, pelaku pasar bisa memilih penyelesaian dengan serah terima komoditi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada gudang-gudang terdaftar yang berada pada wilayah produksi kakao di Indonesia.
Cont.ID | Month | Year | Prev | Open | Bid | Ask | Hi | Lo | Last |
---|
1. | Kode Kontrak | CC5 |
---|---|---|
2. | Satuan Kontrak | 5 Metrik Ton (5.000 kg) |
3. | Bulan Kontrak | Maret, Mei, Juli, September, dan Desember |
4. | Hari & Jam Perdagangan | Hari perdagangan adalah hari kerja Bursa dari Senin-Jum’at Sesi 1 : 08:30 – 12:30 WIB Sesi 2 : 16:00 – 02:00 WIB |
5. | Tukar Fisik dengan Berjangka | Pihak-pihak yang melakukan transaksi jual/beli kakao diluar Bursa dapat mendaftarkannya ke Bursa untuk ditukar dengan transaksi berjangka bagi kedua belah pihak |
6. | Hari Perdagangan Terakhir | 11 hari kerja sebelum hari kerja terakhir dari bulan penyerahan. Apabila hari tersebut bukan hari perdagangan, maka hari perdagangan sebelumnya merupakan hari perdagangan terakhir. |
7. | Harga | Rupiah per kilogram (termasuk PPN) |
8. | Perubahan Harga Minimum (Tik) | Rp 10,-/kg Rp 50.000,-/lot |
9. | Batas Perubahan Harga | Rp 1.000,- per kilogram di atas atau di bawah Harga Penyelesaian hari perdagangan sebelumnya. Batas perubahan harga ini tidak berlaku untuk Bulan Berjalan dan Bulan Terdekat, kalau Bulan Berjalan sudah tidak diperdagangkan lagi. |
10. | Harga Penyelesaian | Harga Penyelesaian ditentukan pada akhir sesi perdagangan berdasarkan harga rata-rata 10 transaksi dalam 1 hari terakhir atau menggunakan harga penutupan sebelumnya jika dalam 1 hari tidak terjadi transaksi |
11. | Waktu Pemberitahuan Penyerahan | Pihak yang mempunyai posisi jual pada Bulan Berjalan, dapat melakukan Pemberitahuan Penyerahan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebelum hari kerja pertama dalam Bulan Berjalan. |
12. | Mutu | Mutu fermentasi sesuai mutu yang ditentukan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) No. 2323-2008 yang dikeluarkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) |
13. | Tempat Penyerahan | Di Gudang Penyimpanan Terdaftar di Makassar, Palu, dan Lampung. Pilihan tempat penyerahan berada pada penjual. |
14. | Satuan Penyerahan |
|
15. | Posisi Wajib Lapor | 150 lot |
16. | Batas Posisi | 500 lot |