Produk Berjangka
Kontrak Berkala Emas 100 Gram
Kontrak Berkala Emas merupakan hasil inovasi Bursa Berjangka Jakarta yang menggabungkan sifat-sifat dari produk investasi gadai emas, kontrak berjangka, dan kontrak gulir. Kontrak ini merupakan produk investasi emas yang memberikan kebebasan sepenuhnya kepada pelaku pasar untuk mengatur proses perkembangan investasinya. Pelaku pasar bisa membeli kontrak emas dengan margin layaknya kontrak berjangka, namun dengan memanfaatkan harga spot layaknya kontrak gulir. Selanjutnya, pelaku pasar bisa memilih untuk mencicil emas yang dibelinya sesuai dengan kemampuannya tanpa ketentuan apapun, atau langsung membayar tunai. Pelaku pasar juga mendapat kebebasan untuk memilih penyelesaian tunai, menerima emas secara fisik, atau menggulirkan posisi transaksi untuk memanfaatkan peluang pergerakan harga lebih lanjut. Pilihan sepenuhnya ada pada pelaku pasar.
Kontrak Berkala Emas 100 Gram merupakan produk Kontrak Berkala Emas dengan serah terima fisik berupa keping emas 100 Gram dengan kemurnian 99,99% yang dilengkapi sertifikat ANTAM.
Cont.ID | Month | Year | Prev | Open | Bid | Ask | Hi | Lo | Last |
---|
1. | Kode Kontrak | GG100 |
---|---|---|
2. | Satuan Kontrak | 100 gram |
3. | Ciri Khas Kontrak | Kontrak Berjangka yang pada hari perdagangan terakhir suatu bulan kontrak, posisi terbuka akan diperpanjang secara otomatis ke bulan kontrak berikutnya. |
4. | Bulan Kontrak | 1 (satu) bulan berjalan |
5. | Hari & Jam Perdagangan | Setiap hari perdagangan Pukul 11:00 – 15:00 WIB |
6. | Hari Perdagangan Terakhir | Perdagangan suatu Bulan Kontrak, berakhir pada hari kerja terakhir bulan berjalan. Apabila hari tersebut bukan merupakan hari perdagangan, maka hari perdagangan sebelumnya menjadi hari perdagangan terakhir. |
7. | Harga | Rupiah per gram (termasuk PPN) |
8. | Perubahan Harga Minimum (Tik) | Rp 500,-/gram |
9. | Waktu Pemberitahuan Penyerahan | Pihak yang mempunyai posisi beli terbuka pada Bulan Berjalan dapat melakukan Pemberitahuan Penyerahan dalam waktu 3 (tiga) hari perdagangan terakhir Bulan Berjalan. |
10. | Waktu Pemberitahuan Alokasi | Segera setelah diterimanya konfirmasi Pemberitahuan Penyerahan |
11. | Waktu Serah | Paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Hari Perdagangan Terakhir. |
12. | Mutu | Emas dengan kualitas kemurnian minimum 99,99% dilengkapi dengan angka seri dan stempel dari ANTAM |
13. | Tempat Penyerahan | Tempat Serah terdaftar sesuai pilihan pembeli |
14. | Satuan Penyerahan | Penyerahan emas harus dilakukan dalam lot yang terpisah masing-masing 100 (seratus) gram berat bersih, dan berat tersebut dicantumkan dalam sertifikat emas |
15. | Posisi Wajib Lapor | 75 lot |
16. | Batas Posisi | 100 lot |