JFX
Sistem Perdagangan Alternatif
Jakarta Futures Exchange
Sistem Perdagangan Alternatif adalah sistem perdagangan yang berkaitan dengan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, yang dilakukan di luar Bursa Berjangka, secara bilateral melalui penarikan Margin yang didaftarkan ke Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka. Sistem perdagangan ini diatur dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2011 (amandemen dari Undang Undang Nomor. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi).
Dalam perdagangan kontrak derivatif global, ada dikenal banyak dan ragam produk yang diperdagangkan secara OTC (over the counter). Umumnya nasabah bertransaksi langsung dengan penyelenggara OTC kontrak derivatif. Sistem Perdagangan Alternatif menyempurnakan perdagangan OTC, dimana ada pedagang penyelenggara yang menjadi market maker bagi banyak pihak, sementara nasabah bertransaksi melalui pialang berjangka yang menyediakan jasa penyampaian amanat. Semua transaksi didaftarkan ke Bursa Berjangka Jakarta lalu ke Lembaga Kliring Berjangka dalam rangka penarikan dan perhitungan margin. Melalui mekanisme ini, pialang diharapkan mampu untuk memberikan layanan jasa penyampaian amanat transaksi secara lebih optimal.
Jenis-jenis kontrak yang diperdagangkan dalam Sistem Perdagangan Alternatif ini mencakup:
- Kontrak derivatif antar mata uang;
- Kontrak derivatif indeks;
- Kontrak derivatif komoditi;
- Kontrak derivatif saham tunggal.
Sebagai kontrak derivatif dengan tingkat leverage yang tinggi, volume perdagangan global terhadap kontrak-kontrak ini sangat tinggi sehingga menghasilkan perdagangan yang likuid. Leverage yang tinggi memungkinkan kontrakyang diperdagangkan dapat memberikan hasil signifikan dalam waktu singkat. Hal inilah yang menyebabkan kontrak Sistem Perdagangan Alternatif banyak diminati oleh pelaku pasar yang ingin memanfaatkan peluang memperoleh capital gain dalam waktu singkat. Selain itu, sistem ini juga memberikan akses bagi pelaku industri komoditas terkait pemanfaatan kontrak-kontrak derivatif komoditi global dalam rangka lindung nilai.