Produk Berjangka
Kontrak Berjangka Olein 20 Ton
Palm Olein adalah minyak goreng yang dibuat dari kelapa sawit. Sebagian besar olein yang diproduksi Indonesia digunakan untuk konsumsi dalam negeri. Hal ini membuat keberadaan kontrak berjangka Olein menjadi penting baik sebagai sarana lindung nilai, maupun sebagai sarana jual-beli minyak goreng itu sendiri.
Olein merupakan salah satu minyak terbaik untuk menggoreng karena sifatnya yang tidak berubah pada tingkat suhu yang tinggi. Selain itu, olein merupakan minyak goreng utama bagi masyarakat Indonesia.
Kontrak berjangka Olein 20 Ton memiliki periode transaksi enam bulan untuk tiap-tiap bulan kontrak yang diperdagangkan. Pada saat jatuh tempo, pelaku pasar bisa memilih untuk melakukan serah terima pada tangki-tangki terdaftar.
Cont.ID | Month | Year | Prev | Open | Bid | Ask | Hi | Lo | Last |
---|
1. | Kode Kontrak | OLE | ||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
2. | Satuan Kontrak | 20 Ton (20.000 kg) | ||||||||||||||||||
3. | Bulan Kontrak | 6 (enam) bulan berturut-turut, sehingga setiap hari perdagangan terdapat enam Bulan Kontrak | ||||||||||||||||||
4. | Hari & Jam Perdagangan | Setiap hari perdagangan
Pukul 09:30 – 17:30 WIB |
||||||||||||||||||
5. | Pasca Penutupan |
|
||||||||||||||||||
6. | Tukar Fisik dengan Berjangka | Pihak-pihak yang melakukan transaksi jual/beli olein dan turunan CPO lainnya diluar Bursa dapat mendaftarkannya ke Bursa untuk ditukar dengan transaksi berjangka bagi kedua belah pihak | ||||||||||||||||||
7. | Hari Perdagangan Terakhir | Perdagangan untuk suatu Bulan Kontrak berakhir pada akhir sesi Pasca Penutupan tanggal 15 bulan berjalan, jika tanggal 15 bukan merupakan hari perdagangan, maka perdagangan berakhir pada hari perdagangan sesudahnya | ||||||||||||||||||
8. | Harga | Rupiah per kilogram (termasuk PPN) | ||||||||||||||||||
9. | Perubahan Harga Minimum | Rp 5,-/kg (termasuk PPN)
Rp 100.000,-/lot (termasuk PPN) |
||||||||||||||||||
10. | Batas Perubahan Harga | Rp.500,- per kilogram di atas atau di bawah Harga Penyelesaian hari perdagangan sebelumnya. Batas perubahan harga ini tidak berlaku untuk Bulan Berjalan dan Bulan Terdekat, kalau Bulan Berjalan sudah tidak diperdagangkan lagi | ||||||||||||||||||
11. | Penyelesaian Akhir | Penyerahan DO Terdaftar dengan kualitas Standar Pasar | ||||||||||||||||||
12. | Waktu Pemberitahuan Penyerahan | 5 (lima) hari perdagangan terakhir sampai pukul 18:30 WIB. Kalau tanggal 15 itu bukan hari perdagangan maka hari perdagangan sesudahnya menjadi hari Pemberitahuan Penyerahan terakhir | ||||||||||||||||||
13. | Waktu Pemberitahuan Alokasi | Selambat-lambatnya sebelum dimulainya jam perdagangan pada hari perdagangan setelah hari pemberitahuan penyerahan, Lembaga Kliring menyampaikan pemberitahuan kepada pihak-pihak yang terkena alokasi, pihak-pihak yang melakukan penyerahan dan Bursa sesuai dengan Peraturan dan Tata Tertib Lembaga Kliring | ||||||||||||||||||
14. | Waktu Serah | Paling lambat 2 (dua) hari perdagangan setelah Pemberitahuan Penyerahan | ||||||||||||||||||
15. | Mutu | Standar Pasar
|
||||||||||||||||||
16. | Tempat Penyerahan | Pilihan DO berada pada penjual. Olein yang akan diserahkan harus ditimbun di tangki yang berlokasi di kota jakarta, Surabaya dan kota-kota lainnya sesuai dengan tangki yang tercantum dalam DO yang diakui dan/atau Memo | ||||||||||||||||||
17. | Satuan Penyerahan |
|
||||||||||||||||||
18. | Posisi Wajib Lapor | 150 lot | ||||||||||||||||||
19. | Batas Posisi | 500 lot |