Produk Berjangka
Kontrak Kopi Arabika
Specialty Coffee produksi Indonesia termasuk jenis-jenis terbaik di dunia dan bernilai tinggi. Produksi kopi arabika hanya 20% dari total produksi kopi di Indonesia. Dengan rasa dan aroma yang lebih disukai membuat kopi arabika bernilai sangat tinggi.
Kontrak Berjangka Kopi Arabika bisa menjadi sarana lindung nilai bagi pelaku specialty coffee di Indonesia. Fluktuasi harganya bisa dimanfaatkan oleh pelaku pasar secara umum untuk memanfaatkan peluang mendapatkan capital gain. Kontrak Berjangka Kopi Arabika memiliki periode perdagangan satu tahun untuk tiap-tiap bulan kontrak yang diperdagangkan. Pada saat jatuh tempo, pelaku pasar bisa memilih untuk melakukan serah terima fisik kopi arabika sesuai ketentuan yang berlaku pada gudang-gudang terdaftar yang berlokasi dekat sentra produksi kopi arabika.
Cont.ID | Month | Year | Prev | Open | Bid | Ask | Hi | Lo | Last |
---|
1. | Kode Kontrak | ACF |
---|---|---|
2. | Satuan Kontrak | 2 Metrik Ton (2.000 kg) |
3. | Bulan Kontrak | Maret, Mei, Juli, September, dan Desember |
4. | Hari & Jam Perdagangan | Hari perdagangan adalah hari kerja Bursa dari Senin-Jum’at Sesi 1 : 08:30 – 11:30 WIB Sesi 2 : 16:00 – 02:00 WIB |
5. | Tukar Fisik dengan Berjangka | Pihak-pihak yang melakukan transaksi jual/beli Kopi Arabika diluar Bursa dapat mendaftarkannya ke Bursa untuk ditukar dengan transaksi berjangka bagi kedua belah pihak |
6. | Hari Perdagangan Terakhir | 8 hari kerja sebelum hari kerja terakhir dari bulan penyerahan. Apabila hari tersebut bukan hari perdagangan, maka hari perdagangan sebelumnya merupakan hari perdagangan terakhir |
7. | Harga | Rupiah per kilogram (termasuk PPN) |
8. | Perubahan Harga Minimum (Tik) | Rp 50,-/kg Rp 100.000,-/lot |
9. | Batas Perubahan Harga | Batas perubahan harga dibagi menjadi 2 kisaran perubahan harga sebagai berikut : Kisaran harga < Rp. 40.000,-/kg, limit = Rp. 2.000,- Kisaran harga ≥ Rp. 40.000,-/kg, limit = Rp. 3.000,- Batas perubahan harga ini tidak berlaku untuk bulan spot |
10. | Harga Penyelesaian | Harga Penyelesaian ditentukan pada akhir sesi perdagangan berdasarkan harga rata-rata 10 transaksi dalam 1 hari terakhir atau menggunakan harga penutupan sebelumnya jika dalam 1 hari tidak terjadi transaksi |
11. | Waktu Pemberitahuan Penyerahan | Pihak yang mempunyai posisi jual pada Bulan Berjalan, dapat melakukan Pemberitahuan Penyerahan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum hari kerja pertama dalam Bulan Berjalan |
12. | Mutu | Mutu Kopi adalah kopi sesuai mutu yang ditentukan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) No. 01-2907-2008 dengan tingkat mutu 1 yang dikeluarkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) |
13. | Tempat Penyerahan | Di Gudang Penyimpanan Terdaftar di Medan, Makassar, Jakarta dan Surabaya. Pilihan tempat penyerahan berada pada penjual |
14. | Satuan Penyerahan |
|
15. | Posisi Wajib Lapor | 300 lot |
16. | Batas Posisi | 1.000 lot |