Kontrak Berjangka Emas 250 gr

Kontrak berjangka emas 250 gr merupakan kontrak dengan underlying emas batangan 250 gr dengan kemurnian 99,99% yang dilengkapi sertifikat ANTAM. Kontrak ini memiliki jatuh tempo dengan masa transaksi paling lama tiga bulan untuk tiap-tiap bulan kontraknya. Pada saat jatuh tempo kontrak, bisa dilakukan serah terima emas batangan secara fisik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
Satuan kontrak 250 gr yang tidak terlalu besar ini diharapkan bisa menjadi produk yang terjangkau oleh banyak pelaku pasar, namun memiliki nilai yang cukup besar untuk memberikan hasil yang signifikan dari tiap-tiap pergerakan harganya.
Sebagai alternatif investasi, kontrak berjangka emas dapat dimanfaatkan untuk memanfaatkan peluang capital gain jangka waktu pendek.

Cont.ID Month Year Prev Open Bid Ask Hi Lo Last
Product Month From To
 
 
1. Kode Kontrak GOL250
2. Satuan Kontrak 250 gram
3. Bulan Kontrak 3 (tiga) bulan berturut-turut, sehingga setiap hari perdagangan terdapat tiga Bulan Kontrak
4. Hari & Jam Perdagangan Setiap hari perdagangan Pukul 09:30 – 17:30 WIB
5. Pasca Penutupan
  • Sesi Pasca Penutupan dilaksanakan setiap hari perdagangan yaitu mulai pukul 17:45 WIB sampai dengan 18:00 WIB
  • Amanat beli dan jual yang dimasukkan kedalam JAFeTS adalah pada Harga Penyelesaian hari itu
6. Tukar Fisik dengan Berjangka Pihak-pihak yang melakukan transaksi jual/beli Emas diluar Bursa dapat mendaftarkannya ke Bursa untuk ditukar dengan transaksi berjangka bagi kedua belah pihak
7. Hari Perdagangan Terakhir Perdagangan untuk suatu Bulan Kontrak, berakhir pada akhir sesi Pasca Penutupan pada hari perdagangan ketiga sebelum hari kerja terakhir bualn yang bersangkutan. Apabila hari perdagangan ketiga sebelum hari kerja terakhir tersebut bukan merupakan hari perdagangan, maka hari perdagangan sebelumnya menjadi hari perdagangan terakhir.
8. Harga Rupiah per gram (termasuk PPN)
9. Perubahan Harga Minimum (Tik) Rp 50,-/gram (termasuk PPN)
Rp 12.500/lot (termasuk PPN)
10. Batas Perubahan Harga Rp. 10.000,- per gram di atas atau di bawah Harga Penyelesaian hari perdagangan sebelumnya. Batas perubahan harga ini tidak berlaku untuk Bulan Berjalan dan Bulan Terdekat, kalau Bulan Berjalan sudah tidak diperdagangkan lagi.
11. Waktu Pemberitahuan Penyerahan Pihak yang mempunyai posisi jual pada Bulan Berjalan, dapat melakukan Pemberitahuan Penyerahan dalam waktu 3 (tiga) hari perdagangan terakhir Bulan Berjalan
12. Waktu Pemberitahuan Alokasi Segera setelah sesi Pasca Penutupan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Penyerahan
13. Waktu Serah Paling lambat 2 (dua) hari perdagangan setelah Pemberitahuan Penyerahan
14. Mutu Emas dengan kualitas kemurnian minimum 99,99% dilengkapi dengan angka seri dan stempel dari refineri yang diakui oleh LBMA (bisa dari dalam dan luar negeri)
15. Tempat Penyerahan Di Gudang Terdaftar di Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta, Medan, Makassar, Manado, Banjarmasin, Lampung, dan Denpasar. Pilihan tempat penyerahan berada pada penjual
16. Satuan Penyerahan
  • Penyerahan emas bisa dilaksanakan apabila pihak penjual dan pembeli memiliki jumlah minimal 4 (empat) lot atau kelipatannya
  • Penyerahan emas harus dilakukan dalam lot yang terpisah, masing-masing 250 gram berat bersih, dan berat tersebut dicantumkan dalam Surat Bukti Penyimpanan
17. Posisi Wajib Lapor 600 lot
18. Batas Posisi 2.000 lot