Market News
Market News
Paket Kebijakan Ekonomi Ketujuh : Keringanan PPH 21 dan Kemudahan Sertifikat Tanah Bagi PKL
Pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi ketujuh yang diumumkan pada Jumat (4/12) malam, Paket kebijakan eknomi ke tujuh ini bertujuan memberikan keringanan Pajak Penghasilan atau PPH Pasal 21 atau pajak karyawan yang dibayar oleh perusahaan padat karya dan fasilitas kemudahan memperoleh sertifikat tanah bagi pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas tanah negara.
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemberian fasilitas keringanan pembayaran PPH Pasal 21 untuk industri padat karya itu berlaku selama jangka waktu dua tahun, dan setelahnya akan dievaluasi perlu tidaknya diperpanjang. Fasilitas ini akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah.
Adapun, persyaratan bagi perusahaan padat karya itu yang dapat mengajukan keringatan PPH pasal 21 itu adalah :
- menggunakan tenaga kerja Indonesia paling sedikit 5000 orang,
- menyampaikan daftar pegawai yang akan diberikan keringanan, pada pasal 21 itu.
- perusahaan yang hasil produksinya diekspor minimal 50 persen berdasarkan hasil produksi pada tahun sebelumnya.
- keringanan diberikan untuk lapisan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta.
Masih terkait perusahaan padat karya, Menko Perekonomian Darmin Nasution mengemukakan, adanya perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2015 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu atau di daerah-daerah tertentu.
“Fasilitasnya itu tax allowance, apa tax allowance-nya?yang pertama kalau investasi seratus dia hanya diperhitungkan dalam perhitungan pajak 95. Ada fasilitas 5% selama 6 tahun. Kemudian ada pengurangan dividen yang dibayarkan sebagai pajak, sebagai subjek pajak luar negeri itu diturunkan pajaknya 20% menjadi 10%,” kata Darmin.
Denga perubahan ini, maka industri yang memenuhi persyaratan tersebut dapat memperoleh fasilitas pajak diseluruh propinsi tanpa pengecualian.
“Masih ada satu lagi, ditambahkan lagi dari yang tidak ada sama sekali menjadi ada, industri pakaian jadi dan tekstil. Selanjutnya industri pakaian jadi dari kulit. Nah kelima bidang industri menjadi industri baru yang merupakan industri padat karya. Semuanya untuk bisa memperoleh fasilitas tax allowance,” lanjut Darmin.
Sementara itu terkait fasilitas kemudahan memperoleh sertifikat tanah bagi pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas tanah negara, Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Balda mengemukakan seluruh pedagang kaki lima yang ada di dalam kawasan penataan yang dilakukan oleh permintaan pemerintah daerah maka setelah keluar izin penempatannya, juga hasil pengukuran kios oleh pihak menenterian Agraria, maka akan dikeluarkan HGB (Hak Guna Bangunan)-nya untuk 5 tahun,
Ferry meyakinkan, bahwa HGB untuk PKL itu bisa menjadi agunan untuk ke pihak perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), juga untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kepemilikan HGB ini bisa diagunkan itu akan menambah modal bagi PKL, dan menambah ketenangan bagi mereka . Menurut Ferry, sapai saat ini sudah terdaftar 34 daerah di tanah air yang siap memberikan HGB bagi PKL ini, yang programnya akan di launching di mulai di Banten pada Desember ini.
Freddy/VMN/VBN/Analyst Vibiz Research Center
Editor : Asido Situmorang