Media Coverage
Media Coverage
Bappebti Cairkan Pembekuan Usaha Bimasakti Berjangka
Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan telah mencairkan pembekuan kegiatan usaha Pialang Berjangka atas nama PT Bimasakti Berjangka Pada hari Jumat, tanggal 4 Desember 2015. Pencairan pembekuan usaha ini berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 04/BAPPEBTI/KEP-PENCAIRAN/SA/12/2015.
Dalam keterangan resminya, Bappebti menyebutkan bahwa pencairan pembekuan kegiatan usaha ini didasarkan Pencabutan Pembekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) Nomor L/JFX/DIR-12-15/840 tanggal 4 Desember 2015. Selain itu, kebijakan ini diambil dengan pertimbangan bahwa PT Bimasakti Berjangka telah melakukan pemenuhan persyaratan Modal Bersih Disesuaikan (MBD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Pencairan pembekuan kegiatan usaha PT Bimasakti Berjangka tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan, apabila terdapat tuntutan Nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang dilakukan selama masa pembekuan kegiatan usaha.
Dengan dicairkannya pembekuan kegiatan usaha tersebut, PT Bimasakti Berjangka dapat kembali melakukan kegiatan transaksi di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi