Media Coverage

Bappebti Kaji Peluang Investasi Bitcoin di Bursa Berjangka

JAKARTA - Badan Pengawas dan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan masih mengkaji peluang investasi bitcoin di Bursa Berjangka. Pasalnya, pihak Bappebti masih berusaha untuk menentukan posisi bitcoin sebagai komoditas atau aset.

"Permasalahannya adalah kita masih melihat bitcoin komoditi bukan, bisa enggak jadi digital asset, itu masih kita pelajari, belum ada posisi," ujar Kepala Bappebti Bachrul Chairi di Kantor Bappebti Pusat, Jakarta, Selasa (23/1/2018).

Bachrul masih mengkaji peluang bitcoin sebagai instrumen investasi di Bursa Berjangka. Menurut dia, banyak investor maupun masyarakat umum yang menyatakan minatnya untuk berinvestasi melalui mata uang digital atau cryptocurrency ini. Tidak mengherankan, karena harga bitcoin terus melonjak, sehingga dipandang sangat menjanjikan.

"Kemarin kan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sudah beberapa kali di Bali menggunakan bitcoin untuk pembayaran enggak boleh, tapi untuk investasi, boleh enggak?" kata dia.

Untuk diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa penggunaaan mata uang virtual sebagai alat transaksi hingga saat ini tidak memiliki landasan formal. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Oleh karena itu, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) akan terus memantau perkembangan mata uang virtual ini.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, dilarangnya bitcoin dikarenakan saat ini mata uang virtual tersebut belum memiliki izin resmi di Indonesia. Belum diaturnya bitcoin dikarenakan bisnis ini belum jelas dan dilakukan secara terbuka.

Lebih lanjut Hoesen mengaku jika pihaknya akan mengatur keberadaan bitcoin nantinya. Akan tetapi dirinya belum bisa membeberkan secara rinci aturan yang akan ditetapkan tersebut.

(mrt)

Sumber: https://economy.okezone.com/read/2018/01/23/278/1849279/bappebti-kaji-peluang-investasi-bitcoin-di-bursa-berjangka