Siaran Pers

BAPPEBTI TELAH MENUNJUK DIREKSI SEMENTARA BURSA BERJANGKA JAKARTA

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menunjuk dan menetapkan anggota Direksi sementara Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) atau Jakarta Futures Exchange (JFX) terkait dengan dinonaktifkannya Sherman Rana Krishna dan Bihar Sakti Wibowo masing-masing sebagai Direktur Utama dan Direktur BBJ dalam RUPSLB BBJ yang digelar 25 Maret 2015.

 

Melalui Suratnya Nomor 54/Bappebti.3/SD/04/2015 tanggal 8 April 2015, Bappebti  telah menunjuk dan menetapkan Stephanus Paulus Lumintang dan Prof. Dr. Adler Haymans Manurung,SE sebagai anggota Direksi sementara PT Bursa Berjangka Jakarta yang masing-masing ditetapkan dalam SK Kepala Bappebti tentang Penunjukkan dan Penetapan sebagai Anggota Direksi Sementara.

 

Penunjukkan dan Penetapan Direksi Sementara BBJ tersebut berlaku sampai dengan ditetapkannya Direksi definitif berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Penetapan Direksi Sementara ditetapkan.

 

Deddy Saleh, Komisaris Utama BBJ, menjelaskan bahwa Dewan Komisaris telah memberikan pembagian tugas kepada anggota Direksi sementara tersebut sesuai dengan pengalaman dan keahlian masing-masing. Stephanus Paulus Lumintang sebelumnya adalah Kepala Divisi Keuangan & Administrasi BBJ, sementara Prof.Dr. Adler Haymans Manurung adalah praktisi keuangan (mantan Direktur Fund Management PT Nikko Securities Indonesia) dan pengajar di sejumlah pergururan tinggi.

 

“Melihat pengalaman kedua Direksi sementara ini, dalam waktu yang singkat, kurang lebih tiga bulan, diharapkan dapat meletakkan dasar-dasar agar BBJ bertumbuh dan mempunyai reputasi lebih baik di masa mendatang” jelas Deddy Saleh.

 

****

Keterangan lebih lanjut:

Aulia Shina P

Corporate Secretary

Jakarta Futures Exchange

Email corsec@jfx.co.id

Website www.jfx.co.id