Siaran Pers
Siaran Pers
JAKARTA FUTURES EXCHANGE BEKUKAN STATUS KEANGGOTAAN PT TRUST ARTHA FUTURES
SIARAN PERS
JAKARTA FUTURES EXCHANGE BEKUKAN STATUS KEANGGOTAAN
PT TRUST ARTHA FUTURES
Jakarta Futures Exchange menjatuhkan sanksi administratif berupa Pembekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) kepada PT TRUST ARTHA FUTURES (TAF) terhitung mulai tanggal tanggal 7 Januari 2014 pukul 15.00 WIB
Pembekuan SPAB terhadap TAF, dilakukan atas dasar:
- Pihak TAF terbukti melakukan pelanggaran pengelolaan dana nasabah di rekening terpisah.
- Pihak TAF tidak dapat menunjukkan rekaman proses pembicaraan/konfirmasi TAF terhadap para nasabah pada saat proses pembukaan rekening nasabah di TAF. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 92 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Komoditi Berjangka.
Berkenaan dengan pemberian sanksi administratif Pembekuan SPAB tersebut, TAF berkewajiban untuk memenuhi ketentuan PTT Bursa Pasal 108 dan 505 ayat (3) yang secara ringkas kami sampaikan bahwa TAF tidak dapat menggunakan Hak Keanggotaannya selama masa pembekuan tersebut, sedangkan posisi terbuka milik nasabah TAF (jika ada) harus dialihkan ke Pialang lain yang bersedia menerimanya. Dalam hal pengalihan posisi terbuka milik Nasabahnya karena alasan tertentu tidak dapat dilaksanakan, maka Direksi JFX dapat memerintahkan untuk melikuidasi semua posisi terbuka tersebut. Kerugian yang ditimbulkan oleh pelaksanaan likuidasi tersebut menjadi beban TAF.
Kepada para nasabah, JFX menghimbau untuk memonitor status dan proses penyelesaian posisi terbuka dan rekening masing-masing.
Keterangan lebih lanjut:
Corporate Secretary
Jakarta Furtures Exchange
The City Tower, Lantai 20 Jakarta, Telepon 021 31996030