Siaran Pers
Siaran Pers
Jakarta Futures Exchange Bekukan Status Keanggotaan PT Reymount Futures
Jakarta Futures Exchange menjatuhkan sanksi administratif berupa Pembekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) kepada PT REYMOUNT FUTURES (RF) terhitung mulai tanggal tanggal 6 Februari 2013 pukul 00:01 WIB.
Pembekuan SPAB terhadap RF diatas menindak lanjuti Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor. 2025/BAPPEBTI/SA/02/2013 pada hari Senin, tanggal 4 Februari 2013, yang telah membekukan kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka atas nama PT. Reymount Futures berdasarkan.
Pembekuan kegiatan usaha dilakukan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sesuai hasil audit Bappebti dan laporan hasil audit khusus oleh Jakarta Futures Exchange (JFX) bersama PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI Persero) terhadap RF, bahwa :
1. Terdapat penyalahgunaan dana Nasabah pada rekening terpisah;
2. Tidak dapat memenuhi kewajiban minimum mengenai jumlah modal disetor;
3. Mempekerjakan tenaga kerja asing yang berhubungan langsung dengan calon Nasabah dalam rangka transaksi, dan beroperasinya Kantor Cabang Bandung sebelum mendapat persetujuan Bappebti. ;
4. Sesuai dengan hasil penilaian Bappebti, PT Reymount Futures juga tidak dapat mempertahankan integritas keuangan, reputasi bisnis dan
5. Melalaikan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan
Dengan dibekukannya kegiatan usahanya tersebut, RF tidak dapat menggunakan Hak Keanggotaannya selama masa pembekuan tersebut, sedangkan posisi terbuka milik nasabah RF harus dialihkan ke Pialang lain yang bersedia menerimanya. Apabila alasan tertentu posisi terbuka nasabah tidak dapat dilaksanakan, maka JFX dapat memerintahkan melikuidasi semua posisi terbuka tersebut.
Kepada para nasabah, Jakarta Futures Exchange menghimbau untuk memonitor status dan proses penyelesaian posisi terbuka dan rekening masing-masing.
Keterangan lebih lanjut:
Corporate Secretary
Jakarta Furtures Exchange
The City Tower, Lantai 20 Jakarta
Telepon 021 31996030