Siaran Pers

JAKARTA FUTURES EXCHANGE BEKUKAN STATUS KEANGGOTAAN PT OVERSEAS COMMERCIAL FUTURES

Jakarta Futures Exchange menjatuhkan sanksi administratif berupa Pembekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) kepada PT OVERSEAS COMMERCIAL FUTURES (OCF) terhitung mulai tanggal tanggal 21 Desember 2015 pukul 12.00 WIB.

Putusan ini dimuat dalam surat JFX yang ditujukan pada Direksi PT Overseas Commercial Futures nomor L/JFX/DIR/12-15/873, perihal Pembekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Overseas Commercial Futures yang dilayangkan pada Senin, 21 Desember 2015.

Surat ini menindaklanjuti Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“Bappebti”) No. 10/BAPPEBTI/KEP-PEMBEKUAN/SA/12/2015 Tanggal 18 Desember 2015 tentang tentang Pembekuan Kegiatan Usaha Pialang Berjangka Atas Nama PT Overseas Commercial Futures.

Berkenaan dengan sanksi Pembekuan SPAB tersebut, OCF berkewajiban untuk memenuhi ketentuan PTT Bursa Pasal 108 dan 505 ayat (2) yang secara ringkas bahwa OCF tidak dapat menggunakan Hak Keanggotaannya selama masa pembekuan tersebut, sedangkan posisi terbuka milik nasabah OCF (jika ada) harus dialihkan ke Pialang lain yang bersedia menerimanya. Dalam hal pengalihan posisi terbuka milik Nasabahnya karena alasan tertentu tidak dapat dilaksanakan, maka Direksi PT Bursa Berjangka Jakarta atau PT Jakarta Futures Exchange (“JFX”) dapat memerintahkan untuk melikuidasi semua posisi terbuka tersebut. Kerugian yang ditimbulkan oleh pelaksanaan likuidasi tersebut menjadi beban OCF.

Kepada para nasabah, JFX menghimbau untuk memonitor status dan proses penyelesaian posisi terbuka dan rekening masing-masing

 

Keterangan lebih lanjut:

Corporate Secretary

Jakarta Futures Exchange

Email corsec@jfx.co.id

Website www.jfx.co.id