Siaran Pers

JAKARTA FUTURES EXCHANGE BEKUKAN STATUS KEANGGOTAAN PT STARPEAK EQUITY FUTURES


Jakarta Futures Exchange (“JFX”) menjatuhkan sanksi administratif berupa Pembekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa (“SPAB”) kepada PT STARPEAK EQUITY FUTURES (“SEF”) terhitung efektif sejak tanggal 28 Februari 2018 pukul 16.00WIB. 

Putusan ini dimuat dalam surat Direksi JFX yang ditujukan kepada Direksi SEF No. L/JFX/DIR/02-18/137 perihal PEMBEKUAN pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2018.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“Bappebti”) Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Pembekuan Kegiatan Usaha sebagai Pialang Berjangka Atas Nama SEF dan Laporan Hasil Audit Khusus oleh Tim Audit JFX dan PT Kliring Berjangka Indonesia (“KBI”) No. LHA/JFX-KBI/12-17/027 tanggal 22 Desember 2017 Perihal  Laporan Hasil Audit Khusus SEF.
Pembekuan ini dilakukan mengingat SEF telah melakukan beberapa pelanggaran terhadap peraturan dan perundangan Perdagangan Berjangka Komoditi sebagai berikut:

1. Bahwa SEF telah melanggar Undang-undang No. 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 32 Tahun 2017 Tentang Pedagangan Berjangka Komoditi Pasal 57 Ayat (2) huruf c dengan menjadi lawan transaksi dari Nasabahnya untuk account No.6039955 dan 6040507; 

2. Bahwa adanya pelaporan transaksi Nasabah yang dimanipulasi oleh SEF melalui Pedagang Penyelenggara SPA, dimana posisi yang masih terbuka dilaporkan ke KBI seolah-olah sudah ditutup dengan tujuan untuk menghindari pembayaran margin ke KBI, maka SEF melanggar Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Pasal 146 huruf (a dan i);

3. Bahwa dalam hal adanya penyalahgunaan dana Nasabah pada rekening terpisah, SEF telah melanggar Undang-undang No. 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Undang-undang No. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi Pasal 51 Ayat (5), Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Pasal 146 huruf d, Perka Bappebti No. 120/Bappebti/Per/03/2015 Tentang Pengelolaan Rekening Terpisah Pialang Berjangka Pasal 2 Ayat (1) dan Perka Bappebti No. 64/Bappebti/Per/1/2009 
Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Bappebti No. 63/Bappebti/Per/9/2008 Tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka Pasal 6 huruf j;

4. Bahwa dalam hal pemberian credit margin, SEF melanggar Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Pasal 143 Ayat (3) dan (4) dan Perka Bappebti No.64/Bappebti/Per/1/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 63/Bappebti/Per/9/2008 Tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka Pasal 6 huruf e;

5. Bahwa dalam hal tidak adanya data pendukung terkait pembuatan laporan keuangan, maka SEF melanggar Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Pasal 127 Ayat (1) huruf a dan Ayat (2); 

6. Bahwa SEF melanggar Perka Bappebti No. 5 Tahun 2017 Tentang Sistem Perdagangan Alternatif Pasal 3 Ayat (3), dimana adanya pihak pengendali yang dapat mempengaruhi atau yang menetapkan ketentuan dalam kegiatan SEF yang tidak dilaporkan kepada Bappebti; 

7. Bahwa dalam hal penyusunan DNRT, SEF tidak sesuai dengan Perka No. 119/Bappebti/Per/03/2015 Tentang Perubahan Atas Perka Bappebti No. 106/Bappebti/Per/10/2013 Tentang Kewajiban Pelaporan Keuangan dan Ketentuan Modal Bersih disesuaikan bagi Pialang Berjangka;

8. Bahwa dalam hal penyusunan MBD, SEF tidak memenuhi aturan dalam Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Pasal 138, Perka Bappebti No. 106/Bappebti/Per/ 10/2013 Tentang Kewajiban Pelaporan Keuangan dan Ketentuan Modal Bersih disesuaikan bagi Pialang Berjangka Pasal 5 Ayat (1) dan Peraturan dan Tata Tertib (“PTT”) PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) Bab 2 No. 205 Poin a.2;

9. Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana dimaksud di atas, dengan ini kami memutuskan untuk membekukan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) SEF terhitung efektif sejak tanggal 28 Februari 2018 pukul 16.00 WIB;

10. Berkenaan dengan pemberian sanksi administratif Pembekuan SPAB tersebut, SEF berkewajiban untuk memenuhi ketentuan PTT Bursa Pasal 108 dan 505 ayat (2) huruf b dan c yang secara ringkas kami sampaikan bahwa SEF tidak dapat menggunakan Hak Keanggotaannya selama masa pembekuan tersebut, sedangkan posisi terbuka milik Nasabah SEF (jika ada) harus dialihkan ke Pialang lain yang bersedia menerimanya. Dalam hal pengalihan posisi terbuka milik Nasabahnya karena alasan tertentu tidak dapat dilaksanakan, maka Direksi JFX dapat memerintahkan untuk melikuidasi semua posisi terbuka tersebut. Kerugian yang ditimbulkan oleh pelaksanaan likuidasi tersebut menjadi beban SEF.

11. JFX memberikan jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya putusan ini kepada pihak SEF untuk melakukan langkah-langkah perbaikan sebagai berikut:

a. Terhadap angka 1 di atas, JFX meminta SEF untuk menjalankan Undang-undang No. 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 32 Tahun 2017 Tentang Pedagangan Berjangka Komoditi Pasal 57 Ayat (2) huruf c;

b. Terhadap angka 2 di atas, JFX meminta SEF untuk menjalankan transaksi Nasabah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Pasal 146 huruf (a dan i); 

c. Terhadap angka 3 di atas, JFX mewajibkan SEF untuk memenuhi Undang-undang No. 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Undang-undang No. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi Pasal 51 Ayat (5), Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Pasal 146 huruf d, Perka Bappebti No. 120/Bappebti/Per/3/2015 Tentang Pengelolaan Rekening Terpisah Pialang Berjangka Pasal 2 Ayat (1) dan Perka Bappebti No. 64/Bappebti/Per/1/2009Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 63/Bappebti/Per/9/2008 Tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka Pasal 6 huruf j;

d. Terhadap angka 4 di atas, JFX mewajibkan SEF untuk memenuhi Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan perdagangan Berjangka Pasal 143 Ayat (3) dan (4) dan Perka Bappebti No. 64/Bappebti/Per/1/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 63 / Bappebti / Per/9/2008 Tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka Pasal 6 huruf e;

e. Terhadap angka 5 di atas, JFX mewajibkan SEF untuk memenuhi Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan perdagangan Berjangka Pasal 127 Ayat (1)  huruf a dan (2);

f. Terhadap angka 6 di atas, JFX mewajibkan SEF untuk memenuhi Perka Bappebti No. 5 Tahun 2017 Tentang Sistem Perdagangan Alternatif Pasal 3 Ayat (3);

g. Terhadap angka 7 di atas, JFX mewajibkan SEF dalam membuat penyusunan DNRT harus sesuai dengan Perka No. 119/Bappebti/Per/03/2015 Tentang Perubahan Atas Perka Bappebti No. 106/Bappebti/Per/10/2013 Tentang Kewajiban Pelaporan Keuangan dan Ketentuan Modal Bersih disesuaikan bagi Pialang Berjangka; 

h. Terhadap angka 8 di atas, JFX mewajibkan SEF untuk memenuhi Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Pasal 138, Perka Bappebti No. 106 / Bappebti / Per/10/2013 Tentang Kewajiban Pelaporan Keuangan dan Ketentuan Modal Bersih disesuaikan bagi Pialang Berjangka Pasal 5 Ayat (1) dan Peraturan dan Tata Tertib (“PTT”) PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) Bab 2 No. 205 Poin a.2.

12. Berkaitan dengan pembekuan SPAB SEF ini, JFX meminta penjelasan secara tertulis perihal perkembangan terakhir dari kondisi perusahaan dan dokumen pendukung seperti akta pemegang saham SEF terkini, susunan Direksi SEF, keterangan domisili perusahaan saat ini, nomor telepon dan fax yang dapat dihubungi, laporan kegiatan operasional (jumlah Nasabah, posisi jumlah dana Nasabah dan masing-masing equity yang dimiliki Nasabah jika ada), klaim dari Nasabah SEF (jika ada), dan rencana usaha SEF ke depan. Surat penjelasan dan dokumen-dokumen tersebut agar disampaikan kepada kami paling lambat tanggal 28 Mei 2018;

JFX akan melakukan monitoring, verifikasi, dan meminta klarifikasi langsung kepada pihak SEF sewaktu-waktu bila diperlukan;

Pembekuan Keanggotaan Bursa ini tidak menghilangkan semua kewajiban keuangan yang timbul kepada Nasabah, Bursa, Lembaga Kliring, dan pihak lainnya dalam pelaksanaan kegiatan perdagangan berjangka melalui Bursa, serta tidak menghapus konsekuensi hukum yang timbul atas pelanggaran yang pernah dilakukan oleh SEF.

Keterangan lebih lanjut:
Corporate Secretary
Jakarta Futures Exchange
Email corsec@jfx.co.id 
Website www.jfx.co.id