Siaran Pers

JFX Cabut Pembekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa PT. Trust Artha Futures

SIARAN PERS

JFX Cabut Pembekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa 

PT. Trust Artha Futures

 

PT Trust Artha Futures (TAF) dapat kembali menggunakan haknya sebagai Anggota Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) atau Jakarta Futures Exchange (JFX). JFX mencabut pembekuan SPAB PT. Trust Artha  Futures terhitung efektif sejak tanggal 19 Februari 2014  pukul 17.00 WIB. Hal ini berlaku setelah JFX mengeluarkan surat Nomor: L/JFX/DIR/02-14/133, Perihal Pencabutan Pembekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa  (SPAB) PT. Trust Artha Futures.

 

Surat yang dikeluarkan oleh JFX tersebut merupakan tindak lanjut dari surat TAF Nomor: 010/01/TAF/2014 tanggal 27 Januari 2014 Perihal Pencairan kembali SPAB TAF dan Surat TAF Nomor: 017/02/TAF/14 tanggal 12 Februari 2014 perihal Pencairan Kembali SPAB TAF.

 

Sebagai informasi, sebelumnya JFX pernah mengeluarkan surat Nomor: L/JFX/DU/01-14/ 011 tanggal 7 Januari 2014 Perihal Pembekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa PT. Trust Artha Futures Futures.

 

          Ada beberapa point yang disampaikan dalam Pencabutan Pembekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa. Terkait dengan pelanggaran pengelolaan dana nasabah di rekening terpisah, pihak TAF telah melakukan langkah perbaikan dengan melakukan pembayaran secara penuh dan sekaligus atas permintaan penarikan dana (withdrawal) nasabah.

 

          Selain itu, berdasarkan surat pernyataan TAF tertanggal 17 Februari 2014 (“Surat Pernyataan”), pihak TAF menyampaikan komitmennya dalam melakukan pengelolaan dana nasabah di rekening terpisah dan memelihara serta menyimpan rekaman pembicaraan/konfirmasi TAF terhadap nasabah pada saat proses pembukaan rekening penerimaan nasabah di TAF sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi.

 

          Selanjutnya, dalam Surat Pernyataan TAF disampaikan pula mengenai komitmen pihak TAF untuk memenuhi segala konsekuensi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila ternyata dikemudian hari kembali melakukan pelanggaran-pelanggaran di bidang perdagangan berjangka komoditi.

 

          Dengan dicabutnya pembekuan SPAB TAF, maka TAF dapat menggunakan kembali haknya sebagai Anggota Bursa sebagaimana tercantum dalam Peraturan dan Tata Tertib Bursa.

 

          Tentunya TAF selaku pialang berjangka mempunyai kewajiban untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam perdagangan berjangka dan menjalankan komitmen perbaikan seperti yang telah disampaikan kepada JFX dalam masa pembekuan.

 

          JFX akan melakukan monitoring dan verifikasi sewaktu-waktu secara langsung terhadap langkah-langkah perbaikan yang telah dilakukan oleh TAF. Kepada seluruh nasabah, JFX menghimbau untuk memantau setiap aktivitas Anggota Bursa melaui website JFX maupun media massa.

 

 

Keterangan lebih lanjut:

Corporate Secretary

Jakarta Furtures Exchange

The City Tower Building, Lantai 20, Jakarta

Telepon 021 31996030

Email corsec@jfx.co.id

www.jfx.co.id