Siaran Pers
Siaran Pers
JFX CABUT SPAB PT AXO CAPITAL FUTURES
Jakarta Futures Exchange (JFX) mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) milik PT Axo Capital Futures (AXO). Putusan ini dimuat dalam surat JFX yang ditujukan pada Direksi PT Axo Capital Futures nomor L/JFX/DIR/06-14/470 L/JFX/DIR/11-14/825, perihal Pencabutan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Axo Capital Futures.
Surat yang dilayangkan pada Senin, 17 November 2014 ini merupakan tindak lanjut dari surat Bappebti No. 338/BAPPEBTI/SD/10/2014 tanggal 02 Oktober 2014 perihal Tindak Lanjut Pembekuan Izin Usaha Pialang Berjangka PT Axo Capital Futures serta hasil monitoring JFX terhadap pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan oleh AXO. Pencabutan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) AXO terhitung efektif sejak tanggal 17 November 2014 pukul 12.00 WIB.
Pencabutan ini dilakukan karena AXO melanggar Peraturan Kepala Bappebti No. 95/BAPPEBTI/PER/06/2012 Pasal 15 yang dibuktikan dengan ditemukannya fakta bahwa AXO telah beberapa kali melakukan pindah kantor tanpa persetujuan Bappebti.
Selain itu, juga ditemukan pelanggaran AXO terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 197 Jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi Pasal 51 ayat (5) dengan melakukan pengelolaan dana nasabah pada rekening terpisah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
JFX juga menemukan pelanggaran AXO terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 yang kemudian telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi Pasal 94 dalam hal penyusunan catatan keuangan yang terpisah untuk setiap Nasabah.
Dengan Pencabutan SPAB tersebut, AXO berkewajiban untuk memenuhi ketentuan PTT Bursa Pasal 108 dan 505 ayat (3) yakni AXO kehilangan semua Hak Keanggotaan Bursanya dan tidak diperkenankan mengakses JAFeTS, sedangkan posisi terbuka milik nasabah Axo (jika ada) harus dialihkan ke Pialang lain yang bersedia menerimanya. Dalam hal pengalihan posisi terbuka milik nasabahnya karena alasan tertentu tidak dapat dilaksanakan, maka Direksi JFX dapat memerintahkan untuk melikuidasi semua posisi terbuka tersebut. Kerugian yang ditimbulkan oleh pelaksanaan likuidasi tersebut menjadi beban AXO.
Pencabutan keanggotaan Bursa ini, tidak menghilangkan semua kewajiban keuangan yang timbul kepada Nasabah, Bursa, Lembaga Kliring, dan pihak lainnya dalam pelaksanaan kegiatan perdagangan berjangka melalui Bursa serta tidak menghapus konsekuensi yang timbul atas pelanggaran yang pernah dilakukan oleh AXO (apabila ada).
Kepada para nasabah AXO, JFX menghimbau untuk memonitor status dan proses penyelesaian posisi terbuka dan rekening masing-masing.
Keterangan lebih lanjut:
Corporate Secretary
Jakarta Futures Exchange
The City Tower Building, Lantai 20, Jakarta
Telepon 021 31996030
Email corsec@jfx.co.id