Siaran Pers

JFX Cabut SPAB PT Central Asset Futures

Jakarta Futures Exchange ("JFX") mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Central Asset Futures (“CAF”)terhitung sejak tanggal 3 Februari 2014 pukul 17.00 WIB.

 

Pencabutan Surat Persetujuan Anggota Bursa merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Bappebti Nomor: 01/BAPPEBTI/KEP-PENCABUTAN/SA/01/2014 tanggal 27 Januari 2014 Tentang Pencabutan Izin Usaha Untuk Menyelenggarakan Kegiatan Sebagai Pialang Berjangka Atas Nama PT. Central Asset Futures serta surat PT. Bursa Berjangka Jakarta atau PT. Jakarta Futures Exchange (“JFX”) No. L/BBJ/DIR/06-10/258 tanggal 2 Juni 2010 perihal Pembekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa (“SPAB”) PT. Central Asset Futures

 

Dengan pencabutan keanggotaan Bursa ini, tidak menghilangkan semua kewajiban keuangan yang timbul kepada Nasabah, Bursa, Lembaga Kliring, dan pihak lainnya dalam pelaksanaan kegiatan perdagangan berjangka melalui Bursa serta tidak menghapus konsekuensi yang timbul atas pelanggaran yang pernah dilakukan oleh CAF.

 

Kepada para nasabah, JFX menghimbau untuk memonitor kelanjutan pencabutan Surat Persetujuan Anggota Bursa kepada CAF tersebut.