Siaran Pers

JFX CABUT SPAB REYMOUNT FUTURES

Jakarta Futures Exchange (JFX) mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB)milik PT Reymount Futures (RF) terhitung efektif sejak tanggal 10 Agustus 2015 pukul 17.00 WIB. Putusan ini dimuat dalam surat JFX yang ditujukan pada Direksi PT Reymount Futures nomor L/JFX/DIR/08-15/551, perihal Pencabutan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Reymount Futures.

Surat yang dilayangkan pada Senin, 10 Agustus 2015 ini merupakan tindak lanjut dari Surat JFX No. L/JFX/Plt-Dir/05-15/379 tanggal 19 Mei 2015 perihal Pembekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa PT. Reymount Futures; Surat JFX No. L/JFX/Plt-Dir/06-15/455 tanggal 22 Juni 2015 perihal Permohonan Arahan Atas Hasil Monitoring PT. Reymount Futures; dan Surat Bappebti No. 216/BAPPEBTI/SD/07/2015 tanggal 14 Juli 2015 perihal Tanggapan Permohonan Arahan.

Pencabutan ini dilakukan karena JFX menemukan RF tidak memenuhi kewajibannya sesuai rekomendasi JFX yaitu : tidak melakukan penambahan modal sebesar Rp35 Milyar, tidak memiliki catatan keuangan dan pembukuan keuangan, tidak memenuhi peraturan Bappebti mengenai Margin Call, Withdrawal nasabah, dan konsep KYC (Know Your Customer) secara lengkap dan benar.

Ditambah lagi RF diketahui tidak memenuhi kewajiban minimun bertransaksi di JFX, dan ditemukan adanya data transaksi RF periode April s/d Mei 2015 yang tidak dilaporkan ke JFX. RF juga tidak memiliki dana (margin) di kliring atas transaksi RF selama periode Maret 2015 s/d Mei 2015. RF juga tidak menggunakan sistem perdagangan yang disediakan oleh Pedagang Penyelenggara SPA. Pengelolaan rekening terpisah (Segregated Account) juga belum dilakukan RF. Dan RF ditemukan memiliki piutang kepada pemegang saham dengan prosentase mendekati 50% dari modal disetor.

Dengan dicabutnya SPAB, maka RF kehilangan RF kehilangan semua Hak Keanggotaan Bursanya dan tidak diperkenankan mengakses JAFeTS,  sedangkan posisi terbuka milik nasabah RF (jika ada) harus dialihkan ke Pialang lain yang bersedia menerimanya. Dalam hal pengalihan posisi terbuka milik Nasabahnya karena alasan tertentu tidak dapat dilaksanakan, maka Direksi JFX dapat memerintahkan untuk melikuidasi semua posisi terbuka tersebut. Kerugian yang ditimbulkan oleh pelaksanaan likuidasi tersebut menjadi beban RF. 

Dengan pencabutan keanggotaan Bursa ini, tidak menghilangkan semua kewajiban keuangan yang timbul kepada Nasabah, Bursa, Lembaga Kliring, dan pihak lainnya dalam pelaksanaan kegiatan perdagangan berjangka melalui Bursa serta tidak menghapus konsekuensi yang timbul atas pelanggaran yang pernah dilakukan oleh RF (apabila ada).