Siaran Pers

JFX Incar Rp5 Triliun Dana Repatriasi Amnesti Pajak

PT Bursa Berjangka Jakarta atau yang lebih dikenal sebagai Jakarta Futures Exchange (JFX) menargetkan mampu menarik dana hasil repatriasi hingga Rp5 triliun ke dalam instrumen investasi kontrak berjangka.

Direktur Utama JFX Stephanus Paulus Lumintang mengatakan, kebijakan pemerintah yang baru terkait instrumen investasi kontrak berjangka sebagai penampung dana repatriasi amnesti pajak bakal mendongkrak transaksi.

“Harapan saya tidak muluk-muluk, yaitu penambahan jumlah transaksi dan jumlah margin dari dana repatriasi,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (15/8).

Paulus menyatakan, dengan adanya kebijakan tersebut ia optimistis target transaksi yang dicanangkan pada tahun ini bisa dicapai. Ia mengaku tengah menyiapkan beberapa strategi dan produk baru untuk menyemarakkan perdagangan.

“Saya optimistis dengan adanya amnesti pajak ini, target 1,5 juta lot transaksi bisa tercapai. Nanti juga ada satu produk lagi yang akan kami luncurkan,” ungkapnya.

Asal tahu saja, target 1,5 juta lot transaksi pada 2016 tersebut tumbuh 250 persen dari total transaksi pada tahun lalu. 

“Target dana repatriasi yang bisa masuk, kami prediksi bisa sampai Rp4 triliun-Rp5 triliun,” jelasnya.

Terkait kesiapan untuk menampung dana repatriasi amnesti pajak, ia mengaku akan mempersiapkan aturan lanjutan. Salah satunya, lanjut Paulus, adalah dengan membuat peraturan bagi pialang perdagangan kontrak berjangka yang bisa mengelola dana hasil repatriasi.

“Kalau menetapkan pialang yang bisa ikut, kami akan diskusikan dengan Bappebti [Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi]. Mungkin nanti ada pertimbangan terkait modal dasar, jaringan kantor, kesiapan infrastruktur TI,” jelasnya.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan baru tentang perubahan instrumen investasi yang bisa digunakan untuk menampung dana repatriasi amnesti pajak. Di aturan sebelumnya yang diteken Bambang P.S. Brodjonegoro, telah ditetapkan 10 instrumen investasi.

Dalam pasal 6 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK. 08/2016, Sri Mulyani menambah satu instrumen lagi, yaitu kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia. Nantinya, penempatan pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud dilakukan melalui gateway (lembaga keuangan yang ditunjuk). 

“Tata cara berinvestasi pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud, mengikuti ketentuan dan peraturan mengenai perdagangan kontrak berjangka pada bursa berjangka di Indonesia,” jelas Sri Mulyani dalam pasal 6 ayat 3d.

Adapun kontrak berjangka adalah instrumen investasi dengan bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual komoditi dengan penyelesaian di waktu kemudian sebagaimana ditetapkan dalam kontrak yang diperdagangkan di bursa berjangka.