Siaran Pers

Pahami Mekanismenya, Baru Transaksi!

Jakarta Futures Exchange 17 Februari 2016. Jakarta Futures Exchange (JFX) sebagai Bursa Komoditi di Indonesia, dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai sarana investasi. Sebelum memulai berinvestasi di kontrak perdagangan berjangka , calon nasabah perlu mencermati berbagai aspek transaksi perdagangan berjangka.

 

Pada tahap pra transaksi, calon nasabah perlu mengetahui simulasi transaksi yang wajib diberikan oleh pialang (demo account). Calon nasabah harus memahami peluang dan resiko yang ada dalam perdagangan berjangka, serta harus membiasakan diri dengan sistem (platform) perdagangan yang akan digunakan dalam transaksi riil. Selanjutnya, calon nasabah memilih perusahaan Pialang Anggota JFX, yang dapat dicek ke situs resmi jfx.co.id.

 

“Pialang resmi adalah pialang yang telah mendapat ijin dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) dan menjadi anggota JFX. Mengingat maraknya iklan online yang menawarkan transaksi Forex dan Index yang tidak memiliki ijin dari Bappebti, Calon nasabah dapat mengecek legalitasnya di situs JFX dan Bappebti. Ciri-ciri pialang resmi biasanya memiliki nama Berjangka atau Futures dibelakang nama perusahaannya,”ujar Direktur JFX Donny Raymond.

 

Namun demikian, tidak hanya nasabah yang memiliki kewajiban untuk mengenali perusahan Pialang. “Dari sisi perusahaan Pialang, para Pialang juga wajib melakukan proses KYC (Know Your Customer), apakah calon nasabah layak melakukan transaksi,” tambah Direktur JFX Donny Raymond.

 

Saat memutuskan untuk membuka rekening, calon nasabah wajib membaca dan mendapat penjelasan dari Wakil Pialang atas isi Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko (Risk Disclosure Statement) dan Dokumen Pembukaan Rekening.    Disamping itu, pialang resmi biasanya memberikan juga Trading Rules kepada calon nasabahnya.

 

“Calon nasabah wajib membaca, mendapat penjelasan, dan memahami Trading Rules yang ditetapkan oleh pialang berjangka dan telah disetujui oleh Bappebti,  sebelum  membubuhi tanda tangan pembukaan rekening,” imbuh Donny.

 

Donny menekankan, nasabah berhak mendapat penjelasan dan penegasan dari  Bagian Kepatuhan (Compliance Officer) dari perusahaan Pialang yang telah dipilih. Setelah menandatangani dokumen-dokumen dan memberikan konfirmasi atas penegasan dari Bagian Kepatuhan, calon nasabah menyetorkan dana ke rekening terpisah (segregated account) atas nama Pialang yang telah disetujui Bappebti. 

 

Setelah menjadi nasabah, nasabah dapat melakukan login ke sistem (platform) transaksi. Nasabah kemudian memilih rekening transaksi yang akan digunakan,  lalu memilih kontrak yang akan ditransaksikan.

 

“Pastikan margin yang masih dapat digunakan cukup sebagai jaminan initial margin kontrak yang akan ditransaksikan. Selanjutnya nasabah dapat melakukan order jual/beli baik untuk posisi baru serta menutup posisi transaksi,” ujar Donny.

 

Setelah terjadi transaksi, Pialang wajib memberikan seluruh catatan transaksi (termasuk posisi keuangan) yang terjadi kepada nasabah. Masyarakat tidak perlu ragu untuk berinvestasi melalui Pialang Berjangka yang terdaftar di JFX, asalkan  memahami betul seluk beluknya sebelum melakukan transaksi.

 

“Kami membuka kelas edukasi untuk masyarakat umum, yang diberikan setiap hari Rabu. Masyarakat yang ingin mengetahui mengenai perdagangan berjangka dapat mengikuti kelas edukasi ini dengan sebelumnya melakukan pendaftaran melalui situs JFX atau mengontak langsung ke kantor di JFX di 021 31996030. Edukasi ini diberikan secara cuma-cuma oleh tim dari JFX,”  ujar Donny.

 

 

Keterangan lebih lanjut:

Corporate Secretary

Jakarta Futures Exchange

Email corsec@jfx.co.id

Website www.jfx.co.id