Siaran Pers
Siaran Pers
Pencabutan Pembekuan SPAB Bimasakti Berjangka
Jakarta Futures Exchange, 10 Desember 2015. PT Bimasakti Berjangka dapat kembali menjalankan usahanya kembali pada 4 Desember 2015. Hal ini secara resmi disampaikan JFX dalam surat nomor L/JFX/DIR/12-15/ 840 840 tanggal 4 Desember 2015yang ditujukan kepada Direksi Bimaksakti, perihal Pencabutan Pembekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT. Bimasakti Berjangka
Putusan tersebut atas persetujuan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan dalam Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 04/BAPPEBTI/KEP-PENCAIRAN/SA/12/2015.
Kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan bahwa PT Bimasakti Berjangka telah melakukan pemenuhan persyaratan Modal Bersih Disesuaikan (MBD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Pencairan pembekuan kegiatan usaha PT Bimasakti Berjangka tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan, apabila terdapat tuntutan Nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang dilakukan selama masa pembekuan kegiatan usaha. Dengan dicairkannya pembekuan kegiatan usaha tersebut, PT Bimasakti Berjangka dapat kembali melakukan kegiatan transaksi di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi
Bimasakti selaku Pialang Berjangka mempunyai kewajiban untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam perdagangan berjangka dan menjalankan komitmen perbaikan seperti yang telah disampaikan kepada JFX dalam masa pembekuan.
JFX akan melakukan monitoring dan verifikasi sewaktu-waktu secara langsung terhadap langkah-langkah perbaikan yang telah dilakukan oleh Bimasakti. Dalam hal Bimasakti melakukan pelanggaran-pelanggaran yang sama atau tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi maka akan menjadi pertimbangan bagi JFX untuk menjatuhkan sanksi administratif selanjutnya kepada Bimasakti.