Berita Bursa

PENGUMUMAN TUNTUTAN GANTI RUGI NASABAH PT BUANA INVESTMENT GLOBAL FUTURES

Nomor: 001/LHK/12/13

 

 

Sehubungan dengan adanya tuntutan ganti rugi nasabah PT. Buana Investment Global Futures (“BIGF”) yang telah mendapat putusan pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum mengikat mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan oleh pialang yang bersangkutan namun sampai dengan saat ini pialang bersangkutan belum melaksanakan isi putusan perkara perdata tersebut dengan ini diumumkan bahwa Bursa akan melakukan proses pencairan Dana Kompensasi milik BIGF.

 

Sesuai ketentuan Lampiran SK Bappebti No. 6 Romawi II Pasal 4 dengan ini diumumkan kepada nasabah lain yang yang juga dirugikan oleh BIGF dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Bursa Berjangka selambat-lambatnya tanggal 6 Januari 2014 pukul 15.00 WIB dengan memberi bukti yang lengkap dan otentik serta putusan pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum mengikat mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan oleh BIGF kepada :

 

Divisi Hukum dan Keanggotaan

PT Bursa Berjangka Jakarta

The City Tower Bulding Lt. 20

Jl. M.H Thamrin No. 81,

Jakarta Pusat 10310

 

 

Demikian pengumuman ini disampaikan.

 

 Jakarta, 4 Desember 2013

PT. Bursa Berjangka Jakarta

 

Sherman Rana Krishna                                        M. Bihar Sakti Wibowo

Direktur Utama                                                       Direktur