Siaran Pers

Tadah Dana Repatriasi, JFX Tunjuk Empat Bank Persepsi

Jakarta, CNN Indonesia -- Guna menampung dana hasil repatriasi amnesti pajak, PT Bursa Berjangka Jakarta atau yang lebih dikenal sebagai Jakarta Futures Exchange (JFX) menunjuk empat bank sebagai rekan penadah dana.

Direktur Utama JFX, Stephanus Paulus Lumintang mengatakan jajarannya bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memilih empat bank persepsi yang bisa memiliki izin menampung dana repatriasi, untuk menjadi gateway. 

“Nanti akan ada akun spesifik lewat empat bank yang sudah disetujui Bappebti,” ungkapnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (15/8).

Sayangnya, dia tidak menjelaskan lebih lanjut alasan memilih empat dari 77 bank yang bisa menampung dana hasil repatriasi amnesti pajak. Yang jelas, empat bank tersebut berasal dari perusahaan pelat merah dan swasta.

“Akun spesifik dibuat karena dana harus di NKRI selama tiga tahun. Bank yang jadigateway utama, adalah Bank Mandiri, BNI, CIMB Niaga dan BCA,” jelasnya.

Dia yakin, kebijakan pemerintah yang baru terkait instrumen investasi kontrak berjangka sebagai penampung dana repatriasi amnesti pajak bakal mendongkrak transaksi.

“Harapan saya tidak muluk-muluk, yaitu penambahan jumlah transaksi dan jumlah margin dari dana repatriasi,” ujarnya.

Paulus menyatakan, dengan adanya kebijakan tersebut dia optimistis target transaksi yang dicanangkan pada tahun ini bisa dicapai. Dia mengatakan pihaknya tengah menyiapkan beberapa strategi dan produk baru untuk menyemarakkan perdagangan.

“Saya optimistis dengan adanya amnesti pajak ini, target 1,5 juta lot transaksi bisa tercapai. Nanti juga ada satu produk lagi yang akan kami luncurkan,” ungkapnya.

Asal tahu saja, target 1,5 juta lot transaksi pada 2016 tersebut tumbuh 250 persen dari total transaksi pada tahun lalu. 

“Target dana repatriasi yang bisa masuk, kami prediksi bisa sampai Rp4 triliun-Rp5 triliun,” jelasnya.

Terkait kesiapan untuk menampung dana repatriasi amnesti pajak, dia mengaku akan mempersiapkan aturan lanjutan. Salah satunya, lanjut Paulus, adalah dengan membuat peraturan bagi pialang perdagangan kontrak berjangka yang bisa mengelola dana hasil repatriasi.

“Kalau menetapkan pialang yang bisa ikut, kami akan diskusikan dengan Bappebti [Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi]. Mungkin nanti ada pertimbangan terkait modal dasar, jaringan kantor, kesiapan infrastruktur TI,” jelasnya. (gir/gen)