JFX

Struktur Organisasi

Jakarta Futures Exchange

Organisasi

Sebagaimana umum berlaku dalam ranah hukum di Indonesia, BBJ beroperasi dengan sistem 2 (dua) dewan, yaitu: Dewan Komisaris dan Direksi.

Sebagai tambahan dari ketentuan ini, Undang-undang Perdagangan Berjangka Nomor 32 Tahun 1997 menyebutkan bahwa minimal 1(satu) orang anggota Dewan Komisaris mewakili masyarakat dan semua Direktur adalah profesional yang bekerja penuh waktu. Baik anggota Dewan Komisaris maupun Jajajaran Direksi harus melalui dan lolos dari fit and proper test yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Sehari-hari, Manajemen dijalankan oleh Direksi di mana masing-masing mengawasi 3(tiga) dari 6(enam) divisi yang ada sebagaimana tercantum dalam struktur organisasi.

Dewan Komisaris (per Juni 2015)
Komisaris Utama      : Ardiansyah Parman

Anggota                     : Hansen Wibowo
Anggota                     : Fridericus Wishnubroto


Jajaran Direksi (per Juni 2015)
Direktur Utama          : Stephanus Paulus Lumintang
Direktur                      : Donny Raymond



Struktur Keanggotaan Bursa Berjangka Jakarta
Anggota BBJ terdiri atas 4(empat) kategori, yaitu:

1. Pedagang, yaitu anggota bursa yang telah terdaftar di Bappebti. Peran ini terdiri atas :

  • Pedagang perusahaan, hanya dapat bertransaksi untuk rekeningnya sendiri dan/atau kelompok usahanya;
  • Pedagang perusahaan, harus memiliki setidaknya 1 seat;
  • Pedagang perorangan, hanya dapat bertransaksi untuk rekeningnya sendiri;
  • Pedagang perorangan, harus memiliki seat atau menyewa minimal 1 (satu) seat.

2. Pialang, yaitu anggota bursa berbentuk badan usaha perusahaan dan telah mendapatkan izin dari Bappebti. Pialang boleh menerima amanat dari nasabah. Sebagai tambahan Pialang harus memiliki minimal 1(satu) seat.

3. Pihak yang sedang dalam proses untuk menjadi Pialang atau Pedagang.

4. Pemegang Saham Pendiri, yang tidak memiliki izin atau terdaftar selaku Pialang atau Pedagang, sebagaimana diatur dalam Pasal 12(2) Undang Undang Nomor 32 Tahun 1997.

 

Anggota Bursa (AB) tak harus menjadi pemegang saham.

Saat ini hanya pemegang saham pendiri yang menjadi pemegang saham Bursa dan hanya mereka yang berhak untukk mengangkat Dewan Komisaris dan Jajaran Direksi.

Para pemegang saham secara otomatis menjadi Anggota Bursa.

Anggota Bursa tak secara otomatis mempunyai akses ke Sistem Perdagangan Bursa (JAFeTS). Agar dapat mengakses JAFeTS, AB harus membeli seat sebagai Perpetual Bond yang dikeluarkan oleh Bursa tanpa nilai nominal dan tanpa bunga. Kepemilikan (dengan cara membeli atau menyewa) seat memberi privilege kepada Anggota Bursa untuk mengakses JAFeTS.

Seat dapat dibeli dari Bursa atau dari AB yang menjual seat di pasar sekunder, melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan dan Tata Tertib Bursa. Transaksi jual beli seat di pasar sekunder dilakukan melalui sistem penyepadanan harga penawaran dan harga permintaan yang diselenggarakan Bursa.

Transaksi jual-beli atau sewa-menyewa seat harus dilakukan melalui persetujuan Bursa dan harus sesuai dengan ketentuan Peraturan dan Tata Tertib Bursa.