2016-06-22

Sosialisasi Perubahan PTT JFX Untuk Pialang Anggota Bursa

Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap nasabah, Jakarta Futures Exchange (JFX) hari ini, Selasa (21/6), mengundang Direksi Pialang Berjangka dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan dan Tata Tertib (PTT) Bab 9 mengenai Penanganan Pengaduan.

Kegiatan ini bertujuan agar Perusahaan Pialang Anggota Bursa dapat memahami langkah-langkah yang harus dilakukan jika ada nasabah yang melakukan pengaduan terkait transaksinya.

Ada 20 poin dalam PTT Bab 9 yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi ini, yakni: Pengaduan Nasabah,  Unit Pelayanan Pengaduan Nasabah, Penerimaan Pengaduan Nasabah, Penerimaan Pengaduan Nasabah, Klarifikasi Atas Pengaduan Nasabah, Resume Pengaduan Nasabah, Mediasi, Jangka Waktu Mediasi, Pelaksanaan Mediasi Di Luar Kota, Hasil Mediasi, Penundaan dan Penghentian Mediasi, Kode Etik Mediator, Sanksi Atas Pelanggaran Kode Etik Mediator, Pemeriksaan Pengaduan, Waktu dan Tempat Pemeriksaan Pengaduan, Pelaksanaan Pemeriksaan Pengaduan Di Luar Kota, Langkah – Langkah Pemeriksaan, Jangka Waktu Pemeriksaan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Tindak Lanjut Atas Laporan Hasil Pemeriksaan, Kode Etik Pemeriksa, dan Sanksi atas Pelanggaran Kode Etik Pemeriksa. 

Jakarta Futures Exchange tidak hanya meningkatkan pelayanan bagi  anggota bursa yang terdiri dari Pialang dan Pedagang, namun juga pelayanan kepada nasabah yang bertransaksi di perdagangan berjangka.

Dalam sambutan Direktur Utama JFX Stephanus Paulus Lumintang menyampaikan bahwa JFX telah memiliki hotline khusus, e-mail khusus dan kontak di website JFX yang secara khusus menyelenggarakan fungsi pelayanan terhadap nasabah (customer service).  

“Nasabah dapat langsung menghubungi ke hotline layanan dengan nomor (021) 31996030 ext.299 atau mengirimkan email ke layanan@jfx.co.id jika ada  pertanyaan yang ingin  diajukan baik mengenai perdagangan berjangka maupun  transaksi yang dilakukan nasabah” jelas Paulus.

Pada kesempatan yang sama, Divisi Riset dan Pengembangan Usaha JFX juga melakukan sosialisasi PTT mengenai perubahan Kontrak Derivatif Index (PTT Bab 19), Penghapusan dan Penambahan Daftar Kontrak Derivatif Saham Tunggal Asing (PTT Bab 29), dan Kontrak Derivatif Komoditi (PTT Bab 30).

Adanya layanan dan sosialisasi ini sebagai upaya JFX meningkatkan integritas dan martabat JFX sebagai Bursa Berjangka pertama di Indonesia.